Evaluator APBDes Dapat Bimtek, Sekda Minut Tegaskan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Minut- Pengawasan dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi evaluator APBDes, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan di salah satu hotel di Kecamatan Kalawat itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling, didampingi Asisten I Umbase Mayuntu yang juga menjadi pemateri.

Dalam arahannya, Wowiling menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Setiap anggaran yang dialokasikan wajib dipakai tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberi manfaat nyata bagi warga. Ia mengakui alokasi dana desa kini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tetapi hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan mutu pengelolaan anggaran.

“Meski saat ini dana desa tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tapi bagaimana pemerintah desa, hukum tua mengelola dana ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Wowiling.

Selain soal anggaran, Wowiling mengingatkan pemerintah desa agar mengutamakan kualitas pelayanan publik dan memastikan program pembangunan desa selaras dengan arah kebijakan Pemkab Minahasa Utara. Menurutnya, seluruh program di tingkat desa harus mendukung visi dan misi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan desa yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus sesuai dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Saya ingatkan, pertanggungjawaban dana desa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Umbase Mayuntu meminta para camat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa camat punya akses dan kewenangan untuk memantau serta memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Mayuntu juga mengingatkan agar camat tidak pasif bila menemukan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.

“Pengelolaan dana desa itu bisa dipantau oleh kecamatan. Camat memiliki akses untuk memonitor, di mana peran camat memfasilitasi antara pemerintah desa dan kabupaten. Koordinasi harus terbuka. Materi Bimtek ini dapat diikuti dengan cermat agar saat kembali ke kecamatan bisa diimplementasikan,” kata Mayuntu.

Ia menambahkan bahwa camat adalah perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan, sehingga bertanggung jawab memastikan koordinasi dan pengawasan pemerintahan desa berjalan semestinya.

Bimtek ini dihadiri Kepala Dinas PMD Minut Jorry Tintingon, Sekretaris Dinas PMD Novilya de Breving, jajaran camat, dan para operator kecamatan. Lewat kegiatan ini, evaluator APBDes diharapkan makin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan evaluasi, sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Posted In :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *