Aktivitas pertambangan batu hitam (black stone) yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Nunuka Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memicu desakan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) agar Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara segera turun tangan. LIN meminta penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.
Ketua DPD LIN Jackson Sambow menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, respons cepat terhadap dugaan pelanggaran hukum sangat diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
Warga Desa Nunuka Raya sebelumnya mengaku bahwa kegiatan penggalian, penumpukan, hingga pengangkutan material batu hitam diduga masih berlangsung hingga kini. Mereka meminta aparat turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau tidak.
Selain itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas tambang tersebut. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk yang disebut-sebut berasal dari lingkungan pemerintah desa, diharapkan turut diusut melalui penyelidikan yang objektif dan didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Bila terbukti tidak memiliki izin pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut dapat dijerat sanksi berdasarkan regulasi mineral dan batubara, serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan ke lapangan, mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, dan memberikan kepastian hukum.
Koordinator Mandala IV LIN untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku, Gus Robi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai aturan, tanpa pandang jabatan atau latar belakang.
Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Bolaang Mongondow Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan warga terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang batu hitam ini. LIN menyatakan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dalam penanganan kasus tersebut, sekaligus meminta kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang melanggar hukum.




Tinggalkan Balasan