Minut – Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn., turut serta dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024 yang berlangsung pada 11-13 Juli 2024 di sebuah hotel bergengsi di Ancol, Jakarta Utara.
Acara ini resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM. Dalam sambutannya, Puadi menekankan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
“Dalam kegiatan ini, kami (Bawaslu Kabupaten/Kota) didorong untuk lebih memperhatikan keterbukaan informasi publik,” ujar Ambar ketika dikonfirmasi mengenai topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Ambar menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar utama untuk membangun demokrasi yang sehat dan transparan.
“Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan menjadikan proses pengambilan keputusan lebih transparan,” jelas Ambar.
Namun, Ambar juga menekankan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik.
“Terbuka bukan berarti segalanya harus diungkap. Informasi yang berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu, misalnya, tidak harus dibuka untuk umum,” tambahnya.
Puadi menutup arahannya dengan harapan bahwa peningkatan kapasitas pengelola data dan informasi Bawaslu di seluruh Indonesia dapat memperkuat akuntabilitas informasi di lembaga tersebut.
“Penguatan kapasitas dalam keterbukaan informasi diharapkan mampu mendorong pengawasan pemilu yang lebih transparan,” tutup Puadi. (*)
Tinggalkan Balasan